Tampilkan postingan dengan label Hukum Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Kriminal. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 Januari 2021

Nekat Gelar Acara Musik Ditengah Pandemi, Croser Motor Trail Dibubarkan Polisi


Masih dalam rangkaian Pengamanan Tahun Baru 2021, jajaran Polsek Sengigi Polres Lombok Barat, membubarkan Aniversary RTX Bgawe Lombok, yang digelar di Villa Melase House Dsn.Melase, Ds.Batulayar Barat, Kec.Batulayar, Kab.Lobar, Sabtu (2/1).

Kapolsek Senggigi AKP Bowo Tri Handoko, SE.SIK mengatakan, pembubaran dilakukan berdasarkan informasi Masyarakat tentang Kerumunan dari para peserta Croser Motor Trail.

“Kami dari jajaran Polsek Senggigi bersama Kepala Dusun Melase dan Tokoh masyarakat langsung mengecek atas informasi tersebut,” ungkapnya.

Di Lokasi Acara, ditemukan Kerumunan Masyarakat dari para peserta Croser Motor Trill kurang lebih 100 orang yang akan menghadiri Acara ANIVERSARY RTX BGAWE LOMBOK, diringi Lagu Music dengan pengeras suara berukuran Besar.

“Warga resah dengan diadakannya acara ini, dimana dimasa Pandemi saat ini, masih saja ada kelompok Masyarakat yang mengabaikan protocol Kesehatan,” jelasnya.

Kemundian pihak Kepolisian Memanggil Ketua Panitia Acara bersama Para Peserta acara tersebut, ternyata tidak ada pernah ijin melaksanakan acara tersebut ke Desa, Camat maupun pihak Kepolisian.

“Dari pengakuan Ketua Panitia dan peserta, rencananya hanya diadakan semalam saja di Villa tersebut, namun sesuai dengan Maklumat kapolri dan  Surat edaran Pemerintah, maka acara tersebut kami bubarkan,” ujarnya. 

Kapolsek menegaskan bahwa kegiatan tersebut sudah melanggar Protokol Kesehatan, karena menimbulkan kerumunan atau keramaian masyarakat banyak di era pandemi Covid 19.

“Dengan mengadakan kerumunan, jelas-jelas sudah melanggar protocol Kesehatan, apalagi disertai dengan music keras, dapat meresahkan masyarakat sekitar,” tandasnya.

Setelah mendapat penjelasan dari Pihak Kepolisian, para peserta kemudian meninggalkan lokasi acara yang di pantau terus oleh anggota, Kepala Dusun dan Tokoh Masyarakat melase.

“Dalam Pembubaran ini, diawasi ketat oleh Aparat Kepolsian, Bersama Kepala Dusun dan Tokoh Masyarakat melase, untuk memastikan acara tersebut bubar sepenuhnya,” tandasnya.  

Sementara dilokasi lainnya, para undangan atau anggota Croser- croser Luar Daerah  yang akan datang ke Lokasi acara, langsung diberhentikan dan di arahkan putar balik.

“Para peserta dari luar daerah yang akan menghadiri acara ini, langsung dirahakan putar balik oleh anggota yang sedang melaksnakan operasi penyekatan di depan Sasaku dan depan kantor camat,” tandasnya.


Sementara itu, M. Eksan Kepala Dusun Melase, Desa Batu Layar Barat mengatakan, berawal dari keresahan Warga, atas suara music mengganggu Warga yang akan melakukan ibadah Shalat ashar.

“Warga merasa Geram, atas suara music yang sangat mengganggu ketika akan melakukan ibadah, dan untuk mencegah hal-hal yang tidak dinginkan, segera melakukan pengecekan di Lokasi Bersama beberapa Tokoh Masyarakat,” ungkapnya.

Ehsan mengaku, sudah menegur pihak penyelenggara dan peserta untuk menghentikan acara ini, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Sempat diingatkan, namun tidak dindahkan, apalagi dimasa pandemic saat ini sudah mengabaikan protocol Kesehatan, sehingga kami langsung melaporkannya kepada Pihak kepolisian,” terangnya.

Laporan yang disampaikannya ini, langsung mendapat respon pihak Kepolsian yang langsung mengecek Lokasi dan melakukan Pembubaran.

“Terimakasih kepada Aparat Kepolisian yang bertindak cepat, sehingga tidak terjadi hal-hal yang dinginkan, dimana Warga merasa sangat terganggu atas kerumunan ini,” ucapnya.

Pengamanan Hari ke 2 Tahun Baru, Polres Lombok Tengah Amankan Wanita Bawa Sabu


Praya,
- Seorang perempuan diamankan oleh petugas Polres Lombok Tengah ketika menggelar operasi yustisi dan penyekatan di jalur depan Pos Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Dihari ke 2 liburan tahun baru, Sabtu (2/1/2021) pagi. 

Kasat Narkoba Polres Lombook Tengah IPTU Hizkia Siagian membenarkan peristiwa tersebut. Seorang perempauan SS (38), warga Rembiga Kelurahan Selaparang bersama seorang tukang ojek Y (45) warga Kelurahan Sayang-sayang Cakranegara, Mataram diamankan oleh petugas gabungan dari Polres Lombok Tengah dan Kodim 1620 Lombok Tengah, karena didapati membawa narkotika jenis sabu. 

"Pagi tadi didepan Pos Polisi Labulia, personel yang sedang melakukan razia yustisi dan penyekatan mencurigai pengendara," kata Kasat Narkoba. 

Petugas gabungan yang sedang melakukan razia langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang dicurigai tersebut.

"Personel polwan yang terlibat pengamanan langsung lakukan pemeriksaan secara manual terhadap perempuan itu, ditemukan satu poket serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu," ujar Hizkia. 

Barang haram itu ditemukan didalam tas pelaku, 

Tidak hanya itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah korek api, duah buah pipet, satu HP merk Samsung warna putih, satu HP merk mito, uang tunai sebanyak Rp. 205.000, tas gandeng warna hijau dan perlengkapan kosmetik. 

Kini, perempuan itu beserta barang bukti langsung diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan Y mengaku hanya sebagai tukang ojek yang diminta untuk mengantar pelaku. 

"Pelaku sudah kita amankan di Sat Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan," terang Hizkia.

Jumat, 01 Januari 2021

Babinsa Tente Turun Langsung Bantu Pencarian Dan Evakuasi Bocah Tewas Terseret Arus Sungai


Bima
- Awal tahun merupakan awal dimana semua orang berharap nasibnya akan berubah. Namun berbeda dengan Fathan (10), putra dari Bapak Lusiyanto yang beralamat di Dusun Sukamaju Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Tepat di hari pertama tahun 2021 ini sekitar pukul 14.30 Wita saat bermain dengan teman-temannya di Sungai So La Bedi, Fathan terpeleset dan terjatuh ke dalam sungai sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Demikian disampaikan Babinsa Desa Tente Koramil 1608-04/Woha Serka Faris, di sela sela kesibukannya sebagai Babinsa di Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Sabtu (2/1).

Anggota koramil 1608-04/Woha Kodim 1608/Bima ini menceritakan, saat mendengar hal tersebut dirinya langsung berlari menuju lokasi kejadian untuk membantu mencari korban bersama warga dan Babinkamtibmas.

"Kami mencari korban dengan cara menyelam menggunakan Tali dan Bambu," kata Faris.

Menurutnya, kondisi air sungai yang keruh dan mengalir cukup deras saat itu sehingga menyulitkan proses pencarian korban. 

"Setelah 90 menit berada di dalam sungai, semua sudah merasa lelah, sebagian mulai pasrah dan naik ke atas," ungkapnya.

Saat itu juga dirinya bersama Babinkamtibmas dan Kades meminta warga turun kembali ke sungai untuk melakukan slaber secara bersyaf sampai akhirnya korban ditemukan oleh tim yang berada di kelompok Kades dan dibawa naik ke darat.

Setelah dilakukan restrukturisasi jantung sambil mengeluarkan air dari mulut korban namun tidak ada respon, selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas melalui pematang sawah. Pukul 15.40 Wita korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Puskesmas Woha.

"Semoga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi, para orang tua harus lebih memperhatikan anak-anaknya. Demikian juga para warga jangan segan-segan melarang jika melihat ada anak-anak bermain di sungai saat hujan lebat," harapnya.

Kamis, 31 Desember 2020

Amankan Malam Pergantian Tahun, Polres Sumbawa Terjunkan Ratusan Personel Gabungan Bersama Instansi Terkait




 Sumbawa Besar
, Menjelang malam pergantian tahun 2020 - 2021, Kepolisian Resor Sumbawa mengerahkan ratusan personel gabungan TNI-Polri dan instansi terkait untuk menjaga kondusifitas dan mencegah terjadinya kerumunan dimalam perayaan tahun baru, kamis  (31/12/2020)

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Iptu Sumardi S.Sos menerangkan bahwa dari Polres Sumbawa menerjunkan sebanyak 206 personel gabungan. Selain personel tersebut nantinya akan ada puluhan personel gabungan dari instansi terkait yang juga akan ikut bergabung.

Pelaksanaan akan dimulai pada pukul 19.30 Wita diawali dengan kegiatan apel bersama dilapangan apel Mapolres Sumbawa.

Dalam keterangannya, Kasubbag Humas mengatakan bahwa nantinya keseluruhan personel tersebut diatas dibagi dalam beberapa titik sesuai dengan plotingan yang telah ditentukan untuk melakukan penyekatan dan pembatasan kendaraan atau masyarakat yang akan masuk ke dalam kota dengan cara melakukan razia di lima titik pintu masuk ke kota Sumbawa. 

Kegiatan razia yang dilaksanakan berupa pemeriksaan identitas, kelengkapan kendaraan, protokol kesehatan serta pengecekan knalpot racing dan senjata tajam, sejenisnya.

"Selain melakukan penyekatan dengan cara razia, nantinya juga akan dilaksanakan patroli mobile dalam skala besar sekaligus memberikan himbauan dan tindakan tegas terhadap masyarakat yang masih melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten Sumbawa." Terang Iptu Sumardi.

Lebih lanjut, untuk menindaklanjuti Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Sumbawa terkait Libur Natal 2020 dan pergantian tahun baru 2021, bahwa segala bentuk kegiatan yang bersifat keramaian tidak diizinkan, hal ini juga mengingat Kabupaten Sumbawa tengah berada di zona merah dengan jumlah pasien yang terpapar covid-19 hingga saat ini sebanyak 196 orang dan yang meninggal 44 orang, serta saat ini Kabupaten Sumbawa masuk 12 besar kabupaten se-Indonesia kasus positif covid-19.

"Sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah dibuat dengan para pelaku usaha, bahwa seluruh kegiatan perayaan malam tahun baru wajib tutup pukul 21.00 wita serta wajib menerapkan protokol kesehatan dan jika melanggar sanksi tegas akan menanti" Jelas Iptu Sumardi.

(Hms)

Iptu Rita Yuliana: Tahun 2020, Angka Kecelakaan dan Pelanggaran Lalu Lintas di Lombok Barat Wilkum Polda NTB Menurun


Satlantas Polres Lombok Barat Pada Tahun 2020 Berhasil Menekan Angka Kecelakaan dan Pelanggaran Lalu Lintas

Angka Kecelakaan dan Pelanggaran Lalu Lintas di Lombok Barat Menurun Pada Tahun 2020

Lombok Barat -  Sampai dengan akhir tahun 2020, Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Barat Polda NTB mencatat angka kecelakaan Lalu Lintas dan bentuk pelanggaran tilang mengalami penurunan. 

Hal itu terbukti dari berkurangnya jumlah kasus dan perkara yang ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Barat. Yakni pada angka kecelakaan lalu lintas mengalami penurunan hingga 60 kasus atau sekitar 33% dari 182 kasus pada tahun 2019.

Sedangkan untuk bentuk pelanggaran tilang, pada tahun sebelumnya berjumlah sekitar 7.379 perkara dan pada tahun 2020 turun hingga 28 %. Yakni sekitar 2.092 perkara pelanggaran tilang dapat ditekan oleh anggota Polri dari Satlantas Polres Lombok Barat Polda NTB. 

“Alhamdulillah pada tahun 2020 ini, kasus kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi di Kabupaten Lombok Barat, NTB mengalami penurunan. Data ini merupakan perbandingan dari data tahun sebelumnya (2019),” ungkap Kasat Lantas Polres Lombok Barat Iptu Rita Yuliana S.I.K., M.M saat dikonfirmasi, Kamis (31/12).

Polwan berparas cantik itu juga menuturkan peningkatan pelanggaran dalam bentuk teguran pada tahun 2020 meningkat hingga 3.482 kasus. Hal itu kata Iptu Rita disebabkan lantaran Satlantas Polres Lombok Barat pada masa pandemi covid 19 mengedepankan tindakan persuasif dan edukatif terhadap para pelanggar protokol kesehatan.

“Pelanggaran tilang pada tahun ini menurun sampai 2.092 kasus. Sedangkan peningkatan terjadi pada bentuk pelanggaran berupa teguran, karena kami di masa pandemi ini lebih mengedepankan tindakan persuasif dan edukatif kepada masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan covid 19,” jelas Kasat Lantas Polres Lombok Barat.

Dengan penurunan jumlah kasus kecelakaan dan perkara pelanggaran tersebut tak membuat Kasat Lantas Polres Lombok Barat merasa puas, hal itu lantaran masih banyak dijumpai masyarakat yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas dan protokol kesehatan. 

Ia bersama anggotanya berkomitmen akan terus berusaha menekan segala bentuk pelanggaran Lalu Lintas dan  Protokol Kesehatan di Jalan Raya. Iptu Rita juga berpesan agar seluruh masyarakat lebih disiplin dalam berkendara demi mencegah terjadinya kasus kecelakaan.

“Kami akan terus berusaha untuk menekan segala bentuk pelanggaran baik itu tentang Lalu Lintas maupun Protokol Kesehatan,” tegas Rita.

“Saya bersama anggota akan terus mengimbau kepada masyarakat tentang pentingnya keamanan dalam berkendara demi mencegah terjadinya kecelakaan Lalu Lintas,” pungkas Polwan Cantik Polda NTB itu. 

Untuk diketahui, sebelumnya Satlantas Polres Lombok Barat telah gencar melakukan sosialisai dan imbauan kepada masyarakat tentang keamanan berkendara dan pentingnya mematuhi protokol kesehatan covid 19. Hal itu merupakan upaya pencegahan yang dilakukan aparat Kepolisian dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di Jalan raya

Rabu, 30 Desember 2020

Tidak dikasih uang, Tukang Parkir Di Kecamatan Kopang Nekat Tusuk Pengunjung.


Praya
- Lantaran tidak dikasi uang, juru parkir inisial BN (40) warga Desa Kopang Remige, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah nekat menusuk pengunjung Alfamart. Kamis (31/12) pukul 22.00 wita. 

BN berhasil ditangkap personel Polsek Kopang dirumahnya, usai mendapat laporan adanya penganiayaan dengan senjata tajam. Kapolsek Kopang, AKP Suherdi mengatakan, peristiwa ini berawal saat korban Muhammad Ady (37) warga Desa Dasan Baru yang hendak keluar setelah belanja di Alfamart Desa Kopang Rembiga. 

Pada saat korban akan pergi menggunakan motornya tiba-tiba dimintain uang parkir oleh pelaku. Namun korban bilang "sabar sodara, lain kali saja".

"Merasa tidak terima, pelaku marah dan langsung menganiaya dengan cara menusuk korban menggunakan pisau," jelas Kapolsek. 

Atas kejadian itu, korban mengalami luka gores dibagian pundak dan jari tangan korbannya robek. Beruntung korban bisa menyelamatkan diri dan pulang kerumahnya serta melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. 

"Korban mengalami luka dibagian pundak dan jari tangan," katanya. 

Lanjut kapolsek, pihaknya yang saat itu sedang melaksanakan razia gabungan bersama TNI dalam rangka pengamanan pergantian malam Tahun baru 2021. Setelah mendapat laporan, pelaku langsung ditangkap dirumahnya oleh personel.

"Pelaku ditangkap dirumahnya malam itu juga. Saat melakukan aksinya pelaku mengaku dalam keadaan mabok," pungkasnya.

Ditinggal Istri, Seorang Pria di Loteng Nekat Gantung diri dalam Rumahnya


Praya
, Lombok  Seorang pria bernama Marsan (38) warga Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri di dalam rumahnya, Kamis (31/12). Korban diduga nekat mengahiri hidupnya,  karena frustasi ditinggal istrinya. 

Kapolsek Batukliang, Iptu Gede Gisiyasa mengatakan, dari informasi keluarga bahwa korban memiliki permasalahan internal dengan istrinya. Sehingga istrinya pergi meninggalkan rumah dengan membawa tiga anaknya untuk menenangkan diri. 

"Diduga hal itulah membuat korban frustasi, sehingga nekat gantung diri dengan tali," ujarnya kepada wartawan. 

Peristiwa tersebut berawal saat salah seorang warga setempat merasa curiga dengan kondisi rumah korban yang sampai malam hari lampunya tidak menyala dan pintu rumah terkunci dari dalam. 

Dimana sebelum, saksi bertemu dengan korban pada malam sebelumnya dan korban akan beristirahat. Sehingga saksi sangat khawatir dan selesai solat magrib mencari korban dengan menggunakan tangga melalui lubang angin rumah korban. Saksi melihat korban telah dalam posisi gantung diri. 

"Kemudian saksi teriak untuk meminta tolong dan warga  setempat mendobrak pintu rumah korban. Selanjutnya, jasad korban diturunkan," jelasnya. 

Dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya yang menerima informasi langsung turun melakukan identifikasi dan mengecek kondisi korban. Peristiwa tersebut murni kasus gantung diri yang mengakibatkan nyawa korban melayang. 

"Pihak keluarga menolak dilakukan autopsi, dan menerima peristiwa itu sebagai musibah," katanya.

Polri Ungkap Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Aceh, Medan dan Jakarta


Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu seberat 50 Kilogram (Kg) yang dikendalikan oleh jaringan Aceh, Medan dan DKI Jakarta. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pengungkapan sabu 50 Kg itu merupakan pengembangan dari kasus penangkapan di Pelabuhan Bakauheni pada 13 November 2020 lalu. Ketika itu, polisi empat orang tersangka dengan barang bukti 25 Kg sabu dan 58.606 butir 

"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea-Cukai pada hari Senin, 28 Desember 2020, sekitar pukul 11.00 WIB melakukan penangkapan 3 TSK, penerima barang berinisial DHU, FF dan S di Kota Medan, dengan barang bukti 50 Kg sabu yang dibungkus dalam kemasan Teh China," kata Argo dalam keteranganya tertulisnya, Jakarta, Kamis (31/12/2020).

Dalam proses penyidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa transportasi pengiriman barang haram tersebut dikendalikan oleh seseorang bernama David yang dikirim dari Aceh ke Medan lalu diedarkan ke Jakarta dan Pulau Jawa lainnya.

"Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Tsk H atau kurir pengangkut dari Aceh di Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Medan Petisah, Sumut," ujar Argo. 

Setelah menangkap 4 tersangka, kata Argo, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka AAFS alias David yang diduga berperan mengatur transportasi pengiriman. 

"Akhirnya tim pada Rabu, 30 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB berhasil ditangkap AAFS alias David di lokasi persembunyiannya di Jalan Merdeka, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut," ucap Argo.

Setelah diciduk polisi, tersangka David mengaku bahwa narkotika itu dikendalikan oleh seseorang warga binaan Lapas Tanjung Gusta berinisial KR. "Dan 6 bulan terakhir sudah melakukan 6 kali pengiriman ke berbagai kota, total 205 Kg dan 58.606 butir pil ekstasi dengan ongkos pengiriman Rp100 juta sekali pengiriman," kata Argo. 

Setelah mendapatkan informasi itu, penyidik berkordinasi dengan Ditjen PAS untuk membawa KR ke Bareskrim Polri guna menjalani proses penyidikan. 

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 50 Kg Sabu dengan rincian 25 dibungkus teh China warna Hijau dan 25 bungkus teh China warna Kuning, dua unit tas koper merk Polo, dua unit mobil dan dua unit Handphone.

Polres Sumbawa Barat Paparkan Capaian, Inilah Yang Mengalami Penurunan


 Sumbawa Barat - Kepolisian Resort Sumbawa Barat pada  Kamis, (31/12) melakukan press release akhir tahun dengan memaparan kinerja selama tahun 2020. Kegiatan itu dilakukan di Aula Endra Dharma Laksana Polres Sumbawa Barat.

Kapolres Sumbawa Barat mengatakan, Situasi Kamtibmas diwilayah Kabupaten Sumbawa Barat dalam keadaan kondusif.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Herman Suriyono, S. Ik., MH memaparkan tentang keadaan Kamtibmas Sumbawa Barat selama tahun 2020 bahwa, Kejahatan pada tahun 2020 kasus kejahatan menurun berdasarkan data yang dihimpun. Ada juga kejahatan konvensional mengalami penurunan sebanyak 22 kasus dibanding tahun 2019.

Sementara kejahatan 3C dari 31 kasus tahun 2019, Di tahun 2020 sama 31 kasus. Kasus Narkotika di tahun 2019 29 kasus mengalami peningkatan di tahun 2020 sebanyak 33 kasus. Untuk Laka lantas mengalami penurunan tahun 2019 93 persen menjadi 52 persen di tahun 2020. Untuk pelanggannya di tahun 2019 sebanyak 6.883 menjadi 2.445 di tahun 2020.

Ia juga menerangkan, Polres Sumbawa Barat juga melakukan inovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yaitu dengan aplikasi Jaga KSB, Lomba Yustisi Sehat, Lomba TPS Maras, Gerakan sedekah setiap hari, Transportasi Sehat dan Samsat Desa.

Sementara pengawasan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, Tahun 2019 2 orang polri di PTDH dan Tahun 2020 3 anggota di PTDH dari Polres Sumbawa Barat.

Dia juga menjelaskan, Tujuan dilakukan kegiatan tersebut yaitu untuk memudahkan masyarakat dan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat.

Ia juga menghimbau agar perayaan tahun baru tidak di lakukan dengan pesta pora, selalu stay at home di rumah. Masyarakat juga di diminta agar mematuhi maklumat Kapolri.

Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono S.IK., MH, Dandim 1628/Sumbawa Barat Letkol CZI. Sunardi, ST., MIP dan Awak Media KSB sekitar 20 orang. (LNG05)

Pasangan Bukan Suami-istri Terjaring Saat Patroli Sekala Besar Yang Digelar Polres Lombok Tengah


Praya
– Aparat TNI-Polri dan instansi terkait di Kabupaten Lombok Tengah menggelar patroli skala besar dan razia menjelang malam pergantian 2020 ke -2021, Rabu (30/12/2020) malam. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi keamanan wilayah Lombok Tengah jelang H-1 pergantian Tahun Baru 2021 dalam kondisi aman dn kondusif.

Patroli dan Razia yang digelar secara gabungan ini selain diikuti personel Polres Lombok Tengah, Kodim 1620/Loteng, dan Sat Brimob Polda NTB juga diikuti oleh Satpol PP. Dimana sebelum pelaksanaan patroli dan razia, diadakan terlebih dahulu apel gabungan yang dipimpin oleh Kapolres Loteng AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K didampingi Dandim 1620/Loteng Letkol Inf I Putu Tangkas Wiratawan, S.IP.

Dalam Operasi gabungan ini, petugas mendapati satu pasangan sejoli berstatus bukan suami istri yang yang diduga tengah berbuat mesum di salah satu kamar kos – kosan di Dusun Baturiti, Desa Kuta, Kecamatan Pujut.

Pasangan mesum itu berinisial LD (40), laki-laki warga Dusun Kadek, Desa Segala Anyar, Kecamatan Pujut dan KN (39), perempuan warga Dusun Ujung, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Personil gabungan juga berhasil mengamankan alat permainan Judi Boladil dan sebilah senjata tajam ( Sajam ) yang ditemukan didalam jok sepeda motor milik pasangan mesum LD.

Sebelum diamankan ke Mapolsek Kuta beserta barang bukti sepeda motor, alat judi boladil dan Sajam, pasangan tersebut itu menjalani tes urine untuk memastikan apakah pasangan mesum itu memakai atau dalam pengaruh Narkoba. 

“Hasil urinenya negatif,” ujar Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty. 

Selain menyisir dan memeriksa kos-kosan, personil gabungan juga memeriksa sejumlah Hotel melati, cafe dan restauran yang ada di kawasan pariwsata Pantai Kuta yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK ) The Mandalika di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. 

"Kegiatan ini kita laksanakan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman ditengah masyarakat menjelang  pergantian malam tahun baru dan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19," ungkap Kapolres.

Meresahkan, Polres Sumbawa Grebek Sambung Ayam Ditengah Pandemi Covid-19


Polres Sumbawa melalui Personel Unit Dalmas Sat Sabhara kembali menggerebek kegiatan sambung ayam yang berlokasi di jalan kelapis dusun kebayan kelurahan brangbiji, Rabu (30/12/20) siang.

Dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa Iptu Sumardi S.Sos membenarkan penggerebekan tersebut, kegiatan sambung ayam tersebut dapat terungkap setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan sambung ayam di daerah jalan Kelapis Kebayan Sumbawa.

"Benar kemarin dilakukan penggerebekan sambung ayam, kegiatannya dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres Sumbawa Iptu Mulyadi SH. " Ujarnya.

Sambung Iptu Sumardi, setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Dalmas kemudian bergerak cepat menuju lokasi untuk menangkap para pelaku sambung ayam, dan setibanya dilokasi sayangnya,  personel mendapati para pemain sambung ayam telah melarikan diri terlebih dahulu.

"Lokasi sambung ayam yang berada diperbukitan serta lokasi yang jauh dari jalan raya sangat menyulitkan personel untuk menuju lokasi" terang Iptu Sumardi.

Dalam kegiatan penggerebekan tersebut, personel Dalmas hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah gelanggang sambung ayam dan langsung dibawa ke Polres Sumbawa.

Selain itu dalam kegiatan tersebut, personel dalmas juga meminta keterangan sejumlah saksi dilokasi terkait pemilik lahan yang dijadikan tempat sambung ayam. Menurut warga setempat, kegiatan sambung ayam sudah sering terjadi dan sangat meresahkan warga.

"Dari informasi yang diterima, tempat tersebut sudah sering dijadikan tempat sambung ayam, tentunya sangat meresahkan ditambah lagi dilaksanakan ditengah pandemi covid-19 yang melarang keras kegiatan berkerumun atau pun keramaian." ungkap Iptu Sumardi.

Perwira berpangkat balok dua emas itu juga menghimbau masyarakat jika mengetahui tentang kegiatan sambung ayam agar segera diinformasikan. Polres Sumbawa tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum, tindakan ini juga sesuai dengan Maklumat Kapolri untuk mencegah kerumunan sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19.

(Hms)

Sabtu, 02 November 2019

Irjen Pol Martuani Sormin Dinilai Sosok Yang Tepat Jabat Kabareskrim


Polri, TNI,
Asiop Kapolri, Irjen Pol Martuani Sormin 

JAKARTA - Hingga saat ini Jendral Polisi Idham Aziz belum mengumumkan nama Kabareskrim Polri untuk menggantikannya. Sosok Asiop Kapolri, Irjen Pol Martuani Sormin pun mulai menjadi sorotan.

"Diperlukan Sosok yang tegas dan disegani, tidak terlibat politik praktis. Kabareskrim harus disegani junior dan dihargai senior," ungkap Hendra Sianipar, Wakil Ketua Peradi Jakarta Barat, Minggu (3/11/2019).

Menurut Hendra, semua itu ada disosok Irjen Pol Martuani Sormin. Sebab Akpol 87 ini juga memiliki prestasi yang cukup baik.

"Waktu jadi Kapolda di Papua, ia turut dalam pengejaran penembak tukang ojek. Lalu di bom Sarinah, Martuani langsung terjun ke lapangan walaupun bukan tugasnya. Itu panggilan jiwa seorang Polisi, tanpa memikirkan bahayanya," Hendra yang juga sebagai Ketua LSM Satgas Anti Narkoba Jakpus.

Hendra Sianipar menegaskan, saat ini Indonesia butuh sosok Jendral lapangan, bukan hanya di balik meja saja. "Masyarakat Batak khususnya meminta agar Kapolri memilih Martuani Sormin menjadi Kabareskrim," tandasnya. (*)(LNG04)

Rabu, 30 Oktober 2019

Niat Ingin Mencari Kerja, Perempuan Ini Malah Mencuri Barang Majikannya

Niat Ingin Mencari Kerja, Perempuan Ini Malah Mencuri Barang Majikannya
Sumbawa Barat - Satuan Reskrim Polres Sumbawa Barat, pada Rabu, (30/10) telah mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana pencurian. Korban dalam kasus ini berinisial EI, (50), Perempuan, pekerjaan Wiraswasta, alamat Kecamata Seteluk.

Terduga pelakunya berinisial NA, (30), Perempuan, Tidak bekerja, alamat Kecamatan Taliwang," jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa S. Ik., MH melalui PS Paur Subbag Humas Bripka Mayadi Iskandar.

Ia juga menceritakan, tempat kejadian perkara kasus ini di Kecamatan Seteluk KSB, dengan waktu kejadiannya, pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019 sekitar pukul 05.30 Wita.

Kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2019 sekitar pukul 11.00 Wita, Terduga pelaku datang kepada korban dan meminta korban untuk memberikan pekerjaan. Setelah itu korban menerima terduga pelaku untuk bekerja dengannya sebagai karyawan di warung makan milik korban.

Korban mengizinkan terduga pelaku untuk tinggal bersamanya di kos milik korban yang beralamat di Desa Seteluk Tengah Kecamatan Seteluk. Kemudian sekitar pukul 05.30 Wita saat korban bangun, Korban melihat tas miliknya sudah dalam keadaan terbuka. 

Setelah itu, Korban mengecek isi tas tersebut, ternyata Handphone Samsung J7 dan uang sejumlah RP 2.611.500 milik korban sudah tidak ada. Korban langsung mencari terduga pelaku namun terduga pelaku sudah tidak ada di Kos milik korban.

Ia mengatakan, Kronologis penangkapan terduga pelaku diamankan di Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang tanpa ada perlawanan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku yakni 1 buah Handphone merk SAMSUNG J7 warna hitam dan uang sejumlah RP 2.611.500

Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (LNG01)

Senin, 28 Oktober 2019

Narkoba Dan Pencurian Mendominasi Perkara Umum Di Kejari Sumbawa Barat

Narkoba Dan Pencurian Mendominasi Perkara Umum Di Kejari Sumbawa Barat
Sumbawa Barat - Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nusirwan Sahrul, SH., MH menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang menangani perkara tindak pidana umum (Pidum).

Semenjak terbentuknya Kejaksaan Negeri bulan Agustus lalu, pihak kejaksaan sampai dengan bulan Oktober ini sudah menangani puluhan kasus tindak pidana umum. "Kasus yang paling banyak menonjol di pidana umum yakni Pencurian dan Narkotika," jelasnya.

Ia mengatakan, Untuk tindak pidana umum yang di tangani oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat ada sekitar 21 kasus. Tren yang paling meningkat yakni dua kasus tindak pidana Narkotika dan Pencurian. (LNG01)

Minggu, 27 Oktober 2019

Patroli Hunting Satlantas, Langsung Menindak 23 Pelanggar

Patroli Hunting Satlantas, Langsung Menindak 23 Pelanggar
Sumbawa Barat - Dalam pelaksanaan tugas pokok bidang lalu lintas, Satuan Lantas Polres Sumbawa Barat selalu melaksanakan kegiatan patroli dengan sistem hunting di wilayah seputar kota Taliwang. 

Saat melaksanakan patroli hunting, anggota mendapati pelanggar lalu lintas dan langsung menindak sebanyak 23 pelanggar yang dilaksanakan pada hari Senin (28/10) siang tadi. Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 11.00 Wita hingga 13.00 Wita.

Kasat Lantas Polres Sumbawa Barat IPTU Putu Gede Caka PR, S. Ik mengatakan bahwa pelaksanaan patroli dipimpin langsung oleh dirinya, Kegiatan itu dilaksanakan dengan sistem hunting disekitar Kota Taliwang dengan sasaran pelanggaran kasat mata dan tentunya yang berpotensi menjadi pemicu laka lantas. 

Adapun pelanggarannya antara lain pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm keselamatan serta pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.

Dalam patroli disertai penindakan dengan tilang yang berlangsung kurang lebih dua jam itu, telah menindak sebanyak 23 pengendara yang terdiri dari 23 pengendara motor. Sebagai barang bukti pelanggaran telah diamankan 4 sepeda motor dan 19 surat-surat kendaraan.

“Kegiatan tersebut akan secara konsisten dilaksanakan sebagai upaya mengurangi dan mencegah terjadinya laka lantas," ucap Kasat Lantas.

Ia berpesan kapada masyarakat Sumbawa Barat maupun pengendara kendaraan untuk melengkapi dokumen yang sah sebagai pengendara serta melengkapi atribut kelengkapan kendaraan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan.

“Stop Kecelakaan, Stop Pelanggaran, mari kita sukseskan pencanangan program Tahun Keselamatan Untuk Kemanusiaan di Kabupaten Sumbawa Barat," pesannya. (LNG05)

Pengadilan Agama Taliwang Akan Selesaikan 52 Perkara Perceraian

Pengadilan Agama Taliwang Akan Selesaikan 52 Perkara Perceraian
Sumbawa Barat - Pengadilan Agama Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun 2019 ini akan menyelesaikan gugatan sebayak 56 dan 6 perkara.

Untuk diketahui sisa perkara gugatan di tahun 2018 di pengadilan agama Taliwang untuk kasus cerai gugat sebayak 31 perkara, cerai talak sebanyak 21 perkara, sementara untuk harta bersama 1 perkara, Isbat kontentius 1 perkara, kewarisan 1 perkara dan penguasaan anak 1 perkara sehingga totalnya 56 perkara.

Ketua Pengadilan Agama Taliwang melalui Wakil Panitera Muhammad Saleh, SH mengatakan utuk kasus perceraian di Sumbawa Barat, usia yang bercerai ada pada usia terendah sekitar umur 20an dan paling tua ada yang umur 60 sampai 70an.

"Untuk tingkat remaja masih rendah jumlah perceraian di Sumbawa Barat," jelasnya.

Ia menuturkan, sisa perkara permohonan di 2018 untuk Isbat nikah 4 perkara, dispensasi kawin 1 perkara dan PAW 1 perkara sehingga totalnya 6 perkara "Semua sisa perkara yang masih ada di 2018 akan kami selesaikan di  2019 ini," pungkasnya.

Dia menjelaskan, untuk bulan September 2019 ini ada 14 faktor penyebab perceraian yakni gara-gara mabuk 1 orang, meninggalkan salah satu pihak 5 orang, KDRT 5 orang, zina dan mabuk. (LNG01)

Sabtu, 26 Oktober 2019

Tim Sar Masih Berupaya Menemukan Seorang Nelayan Asal Ampenan

Tim Sar Masih Berupaya Menemukan Seorang Nelayan Asal Ampenan
Mataram - Tim sar gabungan masih berupaya mencari keberadaan seorang nelayan yang dikabarkan pergi melaut sejak Selasa (22/10) pagi.  Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Mataram I Nyoman Sidakarya menjelaskan pihaknya baru menerima laporan kehilangan dari kepala lingkungan kampung Bugis Ampenan pada hari Minggu (27/10) pukul 07.05 wita. 

“Petugas siaga kami menerima laporan dari bapak Herman bahwa salah satu warganya tidak kunjung pulang setelah pergi melaut sejak 5 hari yang lalu. Muhammad Amin (25) berangkat melaut dari pantai Ampenan menuju Selat Lombok  ,”ungkap Nyoman, Selasa (29/10).

Ia menerangkan usai terima laporan, personilnya telah diterjunkan ke lokasi kejadian menggunakan Rigit Inflatable Boat (RIB). Bertolak dari pelabuhan Lembar, tim rescue Kantor Pencarian dan Pertolongan Mataram dan ABK Rescue Boat 220 Mataram melaksanakan pencarian terhadap nelayan tersebut. Lokasi kejadian diperkirakan berjarak 16.2 Nm arah barat daya dari pantai Ampenan.

“Memasuki hari ketiga, area pencarian diperluas hingga 20 Nm2 dengan arah pencarian ke perairan Tanjung Ringgit. Namun hingga saat ini tanda-tanda keberadaan korban belum berhasil ditemukan. Selama pencarian kami dbantu oleh Polairud Polda NTB, Lanal Mataram, nelayan setempat dan potensi sar terkait lainnya,” imbuhnya.

Kamis, 24 Oktober 2019

Hari Ketiga Operasi Zebra 274 Pelanggar Ditilang Satlantas

Hari Ketiga Operasi Zebra 274 Pelanggar Ditilang Satlantas
Sumbawa Barat - Hari ketiga operasi Zebra di tahun 2019 yang dilaksanakan oleh satuan lalu lintas Polres Sumbawa Barat, pada Jumat, (25/10) setidaknya telah menindak ratusan pelanggaran berlalulintas berupa penilangan dan pemberian sanksi teguran kepada  pengguna jalan.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Mustofa S. Ik., MH melalui Kasat Lantas IPTU Putu Gede Caka, S. Ik kepada media ini menuturkan bahwa dihari ketiga kegiatan Operasi Zebra 2019 telah berhasil menilang ratusan pelanggar.

"Dua ratus tujuh puluh empat (274) kasus pelanggaran tilang dan 25 teguran dari hari pertama di gelarnya kegiatan ini,"tuturnya.

Pelanggar lalu lintas yang ditilang umumnya masih pengendara sepeda motor. Sebagian besar kesalahan yang dilakukan adalah tidak memakai helm dan penumpang tidak memakai helm belakang, lalu pengendara tidak mengenakan kelengkapan sepeda motor lainnya salah satunya spion dan lainya.

"Kegiatan Operasi Zebra ini digelar selama 14 hari terhitung mulai Rabu 23 Oktober hingga 5 November 2019 mendatang,"bebernya.

Lanjut Kasat Lantas Putu Gede Caka, berharap melalui kegiatan operasi zebra ini para pengendara, baik mobil maupun sepeda motor agar dapat melengkapi kendaraannya dan mentaati aturan lalu lintas.

Dia berpesan kepada pengendara untuk mentaati dan melengkapi aturan lalu lintas dan tidak hanya dilakukan selama dalam masa Operasi Zebra ini saja namun ditaati untuk seterusnya. Sebab kelengkapan dalam berkendara tujuannya juga untuk kebaikan dan keselamatan pengendara itu sendiri,” pungkasnya. (LNG01)

Rabu, 02 Oktober 2019

BNNP NTB Musnahkan Narkotika Jenis Shabu Senilai 800 Juta!

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB memusnahkan barang bukti dari Tindak Pidana Narkotika yang terjadi Pada hari Jumat tanggal 
9 Agustus 2019 sekitar pukul 15.15 Wita di Kantor Cabang TIKI Mataram Jl. Anyelir No. 1 Mataram.

Mataram - Petugas dari BNNP berhasil mengamankan tersangka atas nama Agus Martha 
Suhendi alias Bagong beserta barang bukti  berupa narkotika golongan I Jenis metamfetamin 
(shabu) seberat 480,76 gram.

"Lima (5) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan 
kristal bening yang diduga narkotika Gol I jenis Metamfetamin (shabu) dengan
berat bruto keseluruhannya 493,20 gram dan setelah dikurangi dengan 
pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan 484,55 gram".

"Disisihkan untuk dilakukan untuk uji lab dengan berat bersih 
keluruhnya 3,79 gram, sehingga sisa setelah disisihkan untuk uji lab dari 5 (lima) bungkus plastik
bening dengan berat bersih keseluruhan 480,76 gram", jelas Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar, (1/10).

Barang bukti (BB) shabu tersebut kemudian di musnahkan dengan cara di blender dan di campur dengan air serta oli bekas. Selanjutnya BB yang sudah tercampur tersebut di kubur di halaman kantor BNNP NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar.

Pemusnahan ini sendiri di pimpin pangsung oleh kepala BNNP NTB dan Kasi Pemberantasan yang disaksikan langsung oleh pejabat dari Kejati, Pengadilan Negeri Mataram, Dinas Kesehatan, Pengacara dan tersangka.

Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gde Sugianyar mengatakan, barang bukti narkoba dengan jenis shabu yang dimusnakan merupakan BB tindak pidana yang berhasil diungkap pada 9 Agustus 2019.

“BB diamankan dari kantor cabang salah satu ekspedisi di jalan Anyelir Kota Mataram dengan tersangka AMS alias Bagong,” ucap Gde Sugianyar di Mataram.

Sementara itu Pengacara tersangka, Usep Syarif Hidayat mengatakan bahwa BB yang dimusnakan sudah sesuai hasil penangkapan setelah dikurangi dengan uji lab dan alat bukti dipersidangan.

“Nanti dipersidangan akan melakukan upaya upaya agar tersangka dapat keringanan hukum,” ucapnya.


 (LNG01)

Minggu, 22 September 2019

Akibat Rugikan Keuangan Negara, Oknum Kades Di Jereweh Ditahan Polisi

Kepolisian Resort Sumbawa Barat kali ini kembali menetapkan 1 tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran keuangan Desa Belo Tahun 2016. Penetapan tersangka kepada salah satu oknum Kepala Desa yang ada di Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat tersebut karna telah menyalahgunakan keuangan Desa.

Tersangka dalam kasus ini berinisial MR, oknum Kepala Desa Belo periode 2013-2019," jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Mustofa S. Ik., MH saat press release di Polres Sumbawa Barat, Senin, (23/9).

Ia menjelaskan berdasarkan PPKN Auditor Inspektorat Provinsi NTB, nomor : 700/12X/ITSUS-INSP/2019 tertanggal 13 September 2019 bahwa jumlah kerugian keuangan negara yang di korupsi oleh Kepala Desa Belo yaitu sebanyak 524.707.830.00.

Modus operandi yang di gunakan tersangka yaitu sebagai Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan Desa pada tahun 2016 melakukan pergantian bendahara sebanyak 3 kali. Alasannya, bendahara mengundurkan diri karna merasa sistem pengelolaan keuangan di Desa tidak sesuai ketentuan, sehingga bendahara tidak mau mengambil resiko dengan mengundurkan diri, demikian juga dengan bendahara yang lain sampai 3 kali. Akhirnya merasa tidak ada bendahara yang mau maka pengelolaan keuangan di kuasai oleh Kepala Desa.

Kronologis penanganan kasus ini, dilakukan sejak bulan Desember 2018 lalu, dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, penyidik telah mendapatkan 2 alat bukti yang sah, sehingga pada tanggal 14 Mei 2019 ditingkatkan status kepada tahap penyidikan.

"Hasil audit dikeluarkan pada tanggal 13 September 2019, selanjutnya pada tanggal 20 September 2019 di tetapkan 1 tersangka," jelas Kepolres.

Lanjut Kapolres, penangkapan tersangka di lakukan oleh unit penindakan tindak pidana korupsi Polres Sumbawa Barat, pada hari Sabtu, (21/9) di wilayah Taliwang, selanjutnya dilakukan penahanan di rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 hari kedepan.

Untuk di ketahui, berdasarkan audit yang ditemukan yaitu pengadaan barang yang tidak dilaksanakan, kekurangan volume terhadap pekerjaan fisik, penyalahgunaan keuangan untuk pribadi, dana keuangan Desa disimpan di rekening pribadi dan pajak yang belum dibayarkan.

Barang bukti yang diamankan yakni berkas APBdes Desa Belo tahun 2016, berkas pencairan dana, 1 bandel rekening koran, 1 buah rekening BRI atas nama tersangka, laporan pertanggung jawaban Desa Belo Tahun 2016.

Pasal yang dilanggar oleh tersangka yaitu pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ancaman hukuman terhadap tersangka berupa pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun, dengan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Milyar. (LNG05)