Kamis, 17 November 2016

Tidak Puas Dengan Putusan Persidangan,Keluarga Korban Mengamuk

Mataram,lGeoNews. Sidang putusan kasus pembunuhan oleh terdakwa Muhammad Riat dengan korban L Fardihan Miraje yang dilakukan di rumah korban di desa Meninting kecamatan Batulayar Lombok Barat digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis,17 November 2016. 

Sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim,Dr.Yapi,SH semula dijadwalkan pukul 12.00 wita  sempat molor hingga beberapa jam lamanya. 

Dalam persidangan tersebut Majelis hakim hanya membacakan dan memutuskan tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa.

Menanggapi hal tersebut keluarga korban merasa keberatan dan tidak terima dengan tuntutan jaksa dan putusan Majelis hakim tersebut sehingga keributan sempat terjadi, keluarga korban protes dan menuntut keadilan kepada pihak PN Mataram.

Pihak keluarga korban merasa ada kejanggalan yang dilakukan oleh oknum kejaksaan dan  hakim dalam penanganan kasus ini dan berteriak teriak mengecam oknum kejaksaan dan oknum Hakim yang dianggap bersikap tidak adil terhadap keluarga korban.

Salah seoarang keluarga korban yang tidak puas dengan hasil putusan persidangan tersebut mengatakan bahwa pihak keluarga korban sangat keberatan dengan hasil putusan sidang tersebut.

"Jelas kami tidak terima dan merasa keberatan dengan putusan tersebut, pasti ada indikasi permainan antara jaksa dan hakim, bagaimana bisa seseorang yang jelas jelas melakukan pembunuhan berencana  hanya dituntut dengan hukuman 15 tahun saja belum lagi terhitung potongan tahanan, trus pelaku pura-pura bersikap baik lalu diberi remisilasnya.

Dirinya juga mengungkapkan kekecewaanya dan rasa tidak percaya  terhadap lembaga Pengadilan Negeri Mataram yang dianggap tidak memberikan  keadilan yang seharusnya dan menganggap ada ketimpangan dalam lembaga tersebut.

"Kami sudah percaya dengan lembaga ini tetapi justru kami merasa kecewa dari sejak awal persidangan kami sebagai keluarga korban justru merasa tidak mendapat perlakuan yang ramah, baik dari jaksa maupun pihak PN sendiri,"ungkapnya lagi.(ftr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar