Jumat, 30 Desember 2016

Lounching Unit Layanan Pasport Lombok Timur Kantor Imigrasi Kelas I Mataram



Mataram,lGeoNews. Dengan dilakukannya Pengguntingan Pita Kantor  Unit Layanan Pasport (ULP) Lombok Timur pada Rabu,(28/12/16) oleh Wakil Bupati Lombok Timur bersama Kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi NTB ,Sevial Akmily dan Kepala kantor Imigrasi Mataram, Romi Y, menandakan telah dimulainya pelayanan ULP bagi masyarakat yang berada di  Kabupaten Lombok Timur dan sekitarnya.

Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Romi Y menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan surat keputusan Direktorat  Jendral Imigrasi No: Imi/0231.SDM.01.01 tanggal 15 Maret tentang pembentukan Unit  Pelayanan Pasport di 5 wilayah yaitu Geresik, Banyuwangi, Samarinda Pematang Siantar,dan Mataram.

"Alhamdulillah berkat kerjasama dan bantuan pemerintah kabupaten Lombok Timur Unit Layanan Pasport Lombok Timur ini akhirnya terealisasi," ungkap Romi.

Selain itu pada acara yang sama, Kakanwil Kemenkumham NTB juga menerangkan pembentukan ULP ini bertujuan untuk membantu masyarakat Lombok Timur supaya lebih dekat dan cepat dalam  pembuatan atau perpanjangan pasport, namun demikian mengenai  pergantian pasport yang hilang atau rusak prosesnya  tetap harus melalui kantor imigrasi kelas I Mataram.

"Unit Layanan Pasport Lombok Timur ini hanya melayani pembuatan pasport baru atau perpanjangan pasport saja baik untuk kebutuhan umroh atau menjadi TKI dan lainnya, sementara mengenai pasport yang hilang atau rusak prosesnya tetap melalui kantor Imigrasi kelas I Mataram,"terangnya.

Dirinya juga berpesan kepada seluruh jajaran kantor imigrasi Mataram untuk selalu mengedepankan asas pelayanan publik yang telah diatur oleh UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.  Diantaranya yakni  asas profesional dengan memberikan perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif, asas keterbukaan, akuntabilitas, ketepatan dan kecepatan waktu serta kemudahan bagi masyarakat sebagai pemangku kepentingan utama.


"Pesan saya kepada seluruh jajaran imigrasi Mataram untuk selalu mengedepankan asas pelayanan publik sesuai dengan UU No 25 tahun 2009  tentang pelayanan publik," pesannya.

Dengan perkembangan kesisteman dan struktur organisasi, tambahnya dalam mewujudkan sistem pelayanan yang lebih prima serta mengurangi peluang penyalahgunaan oleh petugas pemberi layanan serta memberikan kepastian waktu, menghilangkan prosedur berbelit-belit, menghilangkan praktek percaloan dan pungli, dan menghilangkan panjangnya birokrasi dalam proses pengurusan dapat dipastikan.

Sevial juga menyampaikan apresiasi Kemenkumham Provinsi NTB  kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur atas bantuan yang telah diberikannya demi terbentuknya ULP Lombok Timur ini dan berharap keberadaannya dapat pula bersinergi dan mendukung suksesnya program- program pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan sekitarnya.

"Apresiasi dan ucapan terimakasih kami sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang telah menghibahkan  tanahnya seluas 20 are kepada Kemenkumham NTB sebagai tempat dibangunnya Unit Layanan Pasport Lombok Timur yang selanjutnya menjadi aset Kemenkumham NTB, karna tempat yang sekarang ini sifatnya masih sewa, sebab itu kami mohon percepatan proses balik nama sehingga pembangunan ULP dapat segera dilakukan," ungkap Sevial. (ftr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar