Mataram,lGeoNews. Pada tahun 2016 Dinas Pertanian Perikanan dan Kelautan kota Mataram mempunyai berbagai bentuk bantuan kepada para nelayan yang ada di Mataram berupa alat pengolahan ikan,alat penangkapan ikan,keramba dan mesin perahu.
Namun sampai saat ini bantuan tersebut belum dapat disalurkan akibat terkendala oleh peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan yang mengacu bahwa semua penerima bantuan harus berbadan hukum.
Kepala Dinas Pertanian,Perikanan dan Kelautan Kota Mataram, H Mutawalli Yahya saat ditemui wartawan dikantornya menerangkan adanya peraturan pemerintah dalam hal ini Menteri Perikanan dan Kelautan yang mengharuskan para nelayan yang berhak menerima bantuan adalah yang memiliki badan hukum, sementara nelayan kita yang ada di mataram ini belum memiliki badan hukum menjadi kendala tersalurkannya bantuan tersebut.
" Para nelayan kita semuanya belum mempunyai badan hukum sebab itulah kami belum bisa menyalurkan bantuan tersebut," ungkapnya
Pun demikian dirinya berharap akan ada peraturan dari pemerintah setempat yang mampu menyiasati permasalahan tersebut sehingga bantuan yang ada ini akan dapat segera tersalurkan kepada para nelayan yang ada di kota mataram ini.
"Bagaimapun juga keberadaan nelayan ini kan sudah diakui pemerintah, sehingga kami berharap dengan adanya SK Walikota nantinya bantuan ini bisa tersalurkan,"harapnya.
Tentunya kami akan terus berupaya, lanjutnya bagaimana bantuan ini segera tersalurkan sehingga para nelayan dapat segera pula memanfaatkannya, mengingat pentingnya bantuan ini untuk aktifitas mereka selanjutnya.
"Kami akan terus berupaya untuk mencarikan solusi sehingga bantuan tersebut segera dapat diterima oleh para nelayan demi kelanjutan aktifitas keseharian mereka,"lanjutnya.(Ft)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar