Mataram,lGeoNews. Sidang putusan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Muhamad Riat terhadap korban L Fardihan Miraje di tunda kembali oleh pihak Pengadilan Negeri Mataram.
Penundaan ini menurut pihak Pengadilan Negeri disampaikan kepada keluarga korban dikarenakan majelis hakim yang hendak melakukan persidangan tersebut anggotanya tidak lengkap disebabkan sebagian hakim yang ada di PN Mataram sedang mengikuti kegiatan diluar pengadilan.
Pihak Pengadilan Mataram memberikan keputusan kepada keluaga korban bahwa sidang ditunda dan sidang putusan kasus pembunuhan ini akan digelar pada kamis 17 November 2016 mendatang .
Menanggapi hal ini, pihak keluarga korban merasa marah dan kecewa terhadap pihak pengadilan yang dianggap membatalkan persidangan sepihak tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak keluarga korban.
"Bagaimana kami tidak kecewa dengan penundaan sidang ini.kemarin kami pihak keluarga korban diberitahukan akan sidang putusan secara mendadak dan sekarang tiba tiba sidang ditunda secara mendadak juga," jelas salah satu keluarga korban yang enggan disebut namanya itu.
Mereka merasa dirugikan waktu dan tenaga karena sudah jauh-jauh dari kabupaten Lombok Tengah meninggalkan pekerjaan datang ke PN Mataram demi menghadiri sidang dengan harapan sidang akan digelar tetapi justru dibatalkan dan ditunda begitu saja.
"Bisa dibayangkan kami datang dari Lombok Tengah ke Pengadilan Negeri Mataram ini meninggalkan pekerjaan kami demi menghadiri persidangan, tapi sampai disini malah ditunda begitu saja, ada apa sebenarnya," ungkapnya lagi.
Keluarga korban berharap semoga pada persidangan yang akan datang tidak akan terjadi lagi penundaan oleh pihak PN Mataram dengan alasan apapun.
"Kami berharap semoga persidangan berikutnya tidak ada penundaan lagi entah dengan alasan apapun," harapnya.(ftr).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar