Mataram,lGeoNews. Setelah sempat tertunda beberapa minggu, akhirnya penyegelan Hotel Santosa benar terlaksana. Pihak Pemkab Lobar melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) Lobar memastikan, penyegelan dijadwalkan hari ini.
Sekretaris Dinas PPKD Lobar Fauzan Husniadi menjelaskan, hasil rapat koordinasi terakhir di Kantor PPKAD Lobar kemarin (8/12) memutuskan, tim gabungan penyegelan turun hari ini. ”Iya (penyegelan), selepas salat Jumat,” terang Fauzan.
Tim gabungan tersebut terdiri dari PPKD, Sat Pol PP, Disosnakertrans, Kesbangpol, Polres, Dandim 1606/WB Lobar serta pihak Kejaksaan Mataram. Tim rencananya turun ke lokasi sekitar pukul 13.00 Wita.
Perlu diketahui, ini kali kedua Hotel Santosa disegel. Sebelumnya pernah dilakukan 2013 silam, dengan kasus yang sama yakni menunggak pajak. Kala itu, tunggakannya sekitar Rp 4 miliar. Seolah tidak ada efek jera, Hotel berbintang tersebut kembali menunggak pajak. Nilainya pun lebih besar. Yakni mencapai Rp 8 miliar lebih atau mendekati angka Rp 9 miliar.
Mengenai alasan pihak hotel menunggak pajak, Fauzan sendiri mengaku belum menerima alasan yang pasti. Sejak pertama, alasan yang disampaikan oleh pihak hotel seolah tidak masuk akal.
Mulai dari tingkat occupancy, manajemen hingga ke masalah operasional. ”Tapi kami melihat itu hanya alasan saja,” ujarnya.
Yang menjadi dasar penyegelan, lanjut Fauzan karena tunggakan piutang pajak tahun 2014 hingga 2015 serta piutang massa di tahun 2016 belum dilunasi. Tunggakannya sampai Rp 6 miliar Plus denda sebesar Rp 2 miliar.
”Senin lalu mereka bayar Rp1,5 miliar. Tapi kami anggap itu modus mengulur waktu,” ucapnya.
Keputusan melakukan penyegelan ini sudah sesuai aturan yang ada. Kata Fauzan sudah beberapa kali surat teguran dan surat peringatan dilayangkan pihak PPKD. ”Sayangnya tetap saja tidak dihiraukan oleh pihak Hotel,” katanya.
Dalam penyegelan nanti, Fauzan memastikan bukan menutup operasional hotel. Melainkan hanya menyita sejumlah aset hotel seluas 76 are. Lahan yang disita, PPKD memilih lahan parkir dan lapangan tenis. Operasional tetap berjalan normal seperti biasa, hanya saja aktivitas di lahan yang disita tidak diperbolehkan.”Kami anggap dua lahan itu sangat strategis. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya mencapai Rp 1 juta per are,” jelasnya.
Jika dalam tenggat waktu 14 hari pihak hotel belum mengeluarkan sikap, maka lahan yang disita diserahkan ke Balai Lelang untuk dilakukan pelelangan.
Terpisah Kabag Humas dan Protokoler Lobar H Saiful Ahkam memastikan, rencana Bupati Lobar H Fauzan Khalid yang ikut dalam aksi penyegelan hampir pasti ikut. Pihaknya pun sudah mengosongkan agenda orang nomor satu di Lobar tersebut hari itu. ”95 persen, Pak Bupati pasti ikut,” terangnya.
Pak Bupati sendiri, jauh sebelumnya sudah menyatakan kesanggupan turun saat penyegelan berlangsung. Kehadirannya diharapkan, memberikan efek jera sekaligus menunjukkan Pemkab serius menindak penunggak pajak. Rencana penyegelan terhadap Hotel Santosa sebenarnya dijadwalkan pada akhir November lalu. Hanya saja, karena berbagai kegiatan dan hal yang urgent, penyegelan itu terpaksa ditunda (Adi/Mr)