Rabu, 29 Maret 2017

Diprotes BeritaLima Soal Logo Dukungan Aksi, Ini Penjelasan FPII

Jakarta, lGeoNews. Polemik pemasangan Logo Media Beritalima dalam baliho milik Forum Pers Independen Indonesia (FPII) yang diprotes langsung oleh Pemilik logo tersebut, disikapi langsung oleh Sekretaris Nasional (Seknas) FPII Mustofa Hadi Karya dalam rapat terbatas yang digelar oleh FPII. Dalam penjelasan resminya, Seknas sudah menentukan jika pencantuman logo setiap Media yang tergabung dalam FPII harus seizin Pimpinan perusahaan atau Pimpinan redaksi media tersebut.

“Ada media yang merasa tidak diberitahukan logo medianya (Berita Lima) yang dimasukan ke dalam baliho digital sebagai media yang mendukung aksi FPII. Padahal sudah diumumkan jauh sebelumnya bagi wartawan- wartawan yang tergabung dalam FPII, yang siap memasang logo medianya harus membicarakan terlebih dahulu dengan pemilik media, jika disetujui, kami sebagai pengurus Setnas FPII akan memasangnya.” jelas Mustofa Hadi Karya saat dijumpai dibilangan Jakarta Selatan (28/3).

“Jadi para wartawan yang tergabung di FPII harus kordinasi dengan pimpinan redaksi dan pimpinan umumnya terlebih dahulu sebelum logo medianya dipasang sebagai aksi dukungan FPII,” ungkap Pria yang biasa disapa Topan ini.

Topan menuturkan, logo Berita Lima itu dikirimkan ke group FPII oleh wartawan dari media tersebut dan wajar saja jika kami berpikir dia (yang memberikan logo) sudah mendapatkan ijin dari pimpinan redaksinya. Namun terlihat konyol, media tersebut justru membantah dalam judul beritanya ‘Dewan Pers Didemo, Ini Bantahan Berita Lima.’ yang dirilis pada Selasa (28/3/2017), Sindir Opan.

Menurut Topan, sedikitnya terdapat 200 media se-Nasional (cetak, online dan Tv local) yang mendukung aksi ke dua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) di gedung Dewan Pers (DP), DPR RI dan Kominfo, kamis mendatang, 6 April 2017 sebagai aksi penolakan kebijakan DP mulai dari verifikasi media, QR Code, sampai kepersoalan Panja RKUHP yang dipandang FPII bisa menjadi persoalan serius terkait dengan kemerdekaan Pers di Indonesia.

“Oleh karena itulah FPII meminta agar media yang mendukung Aksi kedua FPII menunjukan dukungan tersebut dengan bersedia menyertakan logo medianya dalam Baliho Digital FPII.” jelas Topan.

Diketahui, polemikpun muncul ketika PT.Media Berita Lima, selaku pemilik media “Berita Lima” dalam situsnya merilis pernyataan  sikap menolak Logonya dicantumkan dalam Baliho dukungan Aksi FPII itu.  “Berita Lima bukan merupakan anggota dari gerakan tersebut dan meminta agar pihak yang mencantumkan nama serta logo Berita Lima segera mencabut dan tidak menyebarkan selebaran tersebut dengan mencantumkan nama Berita Lima,” tegas Pemimpin Redaksi sekaligus CEO Berita Lima, Moch. Efendi, melalui siaran persnya, Selasa (28/3/2017).

Dengan tegas, Ketua Setnas FPII-pun menyatakan sikapnya terhadap Berita Lima, bahwa FPII tidak akan pernah mencantumkan logo media-media dalam baliho digital tanpa ada ijin dari Pemilik maupun pimpinan media untuk dukungan aksi “Wartawan / Media Independen Menggugat” yang digelar FPII.

“Jika kami mengetahui wartawan Berita Lima yang menyerahkan Logo tersebut tidak mendapat izin pemilik, maka tentu saja kami tidak akan mencantumkan Logo Berita Lima dalam baliho digital,” Jelas Topan menegaskan.

“ini hak jawab kami tentang pemberitaan Berita Lima dalam situsnya tersebut yang menurut saya sangat kurang pas dalam membuat pernyataan yang sudah dipublikasikan, seharusnya pimpinan media tersebut bisa lebih bijak dan santun, kami juga bersahabat dengan saudara Efendi pimpinan Berita Lima.”  Pungkas Topan.

Sementara itu, terhadap tudingan yang menyebut FPII sebagai organisasi yang terlihat memusuhi Dewan Pers,  dibantah tegas oleh Ketua Presidium FPII, Kasihhati.

Kepada Wartawan, Kasihhati mengatakan bahwa kehadiran FPII bukanlah musuh Dewan Pers, tetapi hadirnya FPII sebagai kontrol kinerja DP sekaligus menolak kebijakan kebijakan DP yang dianggap menyimpang dari UU Pers No.40/1999 terkait kemerdekaan pers.

Dukungan Media Terus Bertambah
Bambang Yudy Baskoro, Wakil Ketua Presidium FPII juga menyampaikan suaranya didepan puluhan awak media, Selasa (28/3) di Jakarta. Dalam jumpa pers tersebut, ia mengatakan “Dukungan dari teman – teman media terus berdatangan, dan akan dicetak balihoo besar ukuran 6 meter X 8 meter di aksi kedua FPI. Bagi kami, hilang satu tumbuh seribu. Tidak ada kata menyerah dalam menperjuangkan hak kebebasan pers yang semakin tidak jelas kebijakannya, “ jelas Bambang. (Amr)

Senin, 27 Maret 2017

90 PERSEN MASYARAKAT KELUHKAN PUNGLI DI OBYEK WISATA LOMBOK BARAT

Lobar, lGeoNews. Pungutan liar yang marak terjadi di destinasi wisata, hingga saat ini menjadi isu yang sedang berkembang. Bukan hanya sekedar cerita dan opini, di NTB beberapa oknum sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.

Untuk mengantisipasi hal tersbut tidak berkembang di destinasi wisata yang ada di kabupaten Lombok Barat. Dinas pariwisata bersama Forum Tata Kelola Pariwisata (FTKP) kabupaten  lombok barat  menggelar edukasi bersama regulasi penarikan rekribusi parkir dan saber pungli di destinasi wisata di salah satu rumah makan di kecamatan bau layar Lombok Barat,  kamis lalu (23/03).

Selain dinas pariwisata, acara tersebut juga melibatkan Binmas Polres Lombok Barat dan Dinas pendapatan kabupaten Lombok Barat. Hadir sebagai narasumber kepala dinas pariwisata lombok barat  Ispan Junaidi, kasat binmas polres lombok barat  Raden Nagus Ismail, ketua forum tata kelola pariwisata (FTKP) H Tahrir, kepala dispenda kabupaten lombok barat, sejumlah kepala desa dan pegiat pariwisata.

Menurut kepala dinas pariwisata lombok barat, kegiatan tersebut dilakukan untuk mendengar masukan dari para pelaku wisata terkait aktifitas kepariwisataan dan isu pungutan liar. Ispan menjelaskan, laporan yang masuk ke kesbangpoldagri mencapai 90 persen terkait pungli di tempat obyek wisata.

Dengan merangkul dan melibatkan masyarakat, para pembisnis pariwisa , para pakar pariwisata dan komunitas pariwisata atau colaboratif government, dapat secara bersama mengawasi dan memajukan kepariwisataan lombok barat.

Selain itu, dalam sambutannya tersebut, ia juga mengingatkan kepada seluruh kepala desa dan pegiat wisata untuk tidak melakukan pungli diluar ketentuan yang berlaku.

“ hati hati dengan parkir yang dilakukan di obyek wisata, karena harus di koordinasikan dengan pemerintah, saya ingin clear ditempat pariwisata, dan tidak ingin terjadi hal hal yang tidak di inginkan ”kata ispan

Sementara itu, dinas pendapatan kabupaten lombok barat yang diwakili oleh, bidang pendataan, l. Supriawan dalam materinya menjelaskan,  pajak daerah dan penarikan retribusi daerah sudah diatur dalam  uud. Menurutnya ketentuan pajak dan retribusi parkir sudah diatur dalam uud sehingga siapapun yang mengadakan pungutan harus melalui regulasi yang jelas. Namun bila dilakukan diluar ketentuan hal tersebut termasuk pungutan liar.

“ terkait retribusi dan parkir sudah diatur dalam UUD dan peraturan daerah.   Termasuk juga dalam peraturan bupati lombok barat nomor : 34 tahun 2015 “. Jelasnya supriawan.

Selain itu, kepolisian juga sangat berperan untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum yang melakukan pungutan diluar ketentuan atau pungli. Menurut kasat binmas kabupaten lombok barat, Iptu Raden Bagus Ismail ,pungli tersebut disebabkan oleh beberapa hal. Menrut Raden, beberapa faktor tersebut diantaranya, penyalahguaan wewenang, faktor mental, faktor ekonomi, kultural, budaya organisasi, terbatasnya sdm, lemahnya sistem kontrol dan kurangnya pengawasan pidana pungli.

Menurut raden, masyarakat harus tetap mematuhi peraturan perundang undangan yang berlaku, karena bagi pelaku pungli diancam dengan ancaman pidana yang tertuang dalam uud no 32 tahun 1999 dengan pidana seumur hidup atau paling singkat empat tahun penjara  dengan denda paling ringan 200 juta.

“ Menurut saya, solusi terbaik yakni bekerja dengan masyarakat dan para pegiat wisata untuk saling mengingatkan agar tidak terjadi pungli yang mengakibatkan hukum pidana dan merugikan diri sendiri”.

 ( OMS)