Selasa, 06 April 2021

3 Instansi Ini, Jalani Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama


LINTAS NTB
, Sumbawa Barat - Para pegawai Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat bersama Badan Narkotika Nasional dan Pengadilan Agama diberikan vaksinasi covid-19 yang dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri, pada Rabu (7/4).

Vaksinasi tahap pertama ini, diikuti oleh sekitar 35 pegawai dan staf Kejaksaan, 23 pegawai dari BNNK dan 27 dari Pengadilan Agama, sehingga totalnya sebanyak 85 pegawai dan staf. Jadwal ini diberikan oleh pihak Dinas kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat dibantu personil RSUD Asy-Syifa.

Proses vaksinasi dimulai pukul 09.10 Wita, vaksinasi di Kantor Kejaksaan terlihat tertib. Semua pegawai Kejari, pengadilan agama dan BNNK terlihat mematuhi protokol kesehatan.

"Para pegawai yang akan divaksinasi tampak menjaga jarak. Tak ada kerumunan saat proses vaksinasi", jelas Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Suseno, SH., MH kepada media ini menuturkan.

Dilokasi ada empat alur yang telah disediakan panitia untuk pegawai yang akan jalani vaksinasi. Meja pertama merupakan meja pendaftaran yang berguna untuk melakukan verifikasi data sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Di meja ini juga nantinya calon penerima vaksin harus menandatangani lembar persetujuan vaksinasi covid-19.

Meja kedua, yaitu meja screening dimana calon penerima vaksin, nantinya akan dilakukan pengecekan kondisi fisik termasuk penyakit yang diderita. Ini perlu dilakukan, supaya saat menjalani vaksinasi ada beberapa kriteria penyakit yang tidak diperbolehkan melakukan vaksinasi.

Meja ketiga, yaitu calon penerima vaksin akan disuntik dosis vaksinasi COVID-19. Setelah disuntik, penerima vaksin akan masuk ke dalam ruang evaluasi post, di sana mereka harus menunggu selama 30 menit untuk melihat apakah ada reaksi yang mengkhawatirkan atau tidak.

Meja keempat atau meja terakhir merupakan tempat, penerima vaksin akan mengambil kartu serta sertifikat yang menyatakan telah mengikuti vaksin COVID-19.

Dalam kesempatan itu, Kajari menghimbau kepada seluruh pegawai, sesudah mengikuti vaksin hari ini tetap mengikuti protokol kesehatan.

"Saya harap kepada pegawai yang bekerja di Kejaksaan ini sesudah divaksin tetap mengikuti protokol kesehatan", kata Kajari.

Pelaksanaan vaksin kepada pegawai Kejari, BNNK dan Pengadilan Agama hanya berjalan satu hari. (LNG05)